Penanganan perkara tersebut berawal dari informasi di media sosial yang diketahui oleh Humas Polresta Malang Kota.
Kemudian dari unggahan yang viral, dibuat laporan awal yang kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi model A.
Berdasarkan dugaan awal, wisatawan tersebut telah menyalahi Pasal 93 dari UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman sanksi satu tahun penjara atau denda Rp 100.000.000.
"Untuk terkait keperdataan mungkin dari pengadilan yang bisa memutuskan terkait perkara tersebut, dan bisa menjawab adanya laporan atau tidak itu bukan di ranah kami. Dan kami hanya menindaklanjuti kaitannya dengan dugaan adanya tindak pidana tersebut," ujarnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 24 Februari 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Cerah Berawan
Kompol Tinton juga meluruskan kronologi sebenarnya dari wisatawan yang selama ini berkembang di media sosial.
Dia mengatakan bahwa tujuan Reza datang ke Kota Malang bukan untuk berwisata.
Sebenarnya tujuan utama berwisata yakni ke Bali. Mereka juga diketahui dari Yogyakarta untuk berobat. Namun saat singgah di Kota Malang untuk melakukan tes antigen, sang istri reaktif.
"Singgah lah di Malang Kota untuk melakukan tes. Ternyata dari hal tersebut, istrinya reaktif dalam tes antigennya. Dari sanalah membatalkan untuk berangkat ke Bali, sehingga menuju ke daerah Batu untuk beristirahat di sana dan untuk mengunjungi beberapa tempat wisata di sana juga," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.