Salin Artikel

Muncul di Hadapan Publik, Wisatawan yang Mengaku Covid-19 tapi Keluyuran: Mohon Ampun, Saya Khilaf

Wisatawan tersebut yakni Reza Fahd Adrian bersama istrinya Anggi Okta Wiranti. Di hadapan awak media di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (24/2/2022) sore, Reza menyampaikan permohonan maaf.

"Di sini kami meminta maaf, mohon ampun kepada masyarakat Indonesia terutama Kota Malang dan Kota Batu, dan juga toko Lai-Lai yang ikut viral karena kegaduhan," kata Reza, Kamis (24/2/2022).

Janji bijak gunakan medsos

Keduanya menyadari kesalahannya, Mereka pun berjanji akan lebih bijak menggunakan media sosial.

"Semoga ini menjadi pembelajaran saya dalam bijak menggunakan sosial media, saya menyesal sekali dan berjanji tidak mengulangi, semoga toko Lai Lai dan UMKM yang ada terus maju dan sukses, sekian terima kasih," ungkapnya.

Dia mengaku mengunggah foto dan cerita itu karena khilaf.

"Saya khilaf, mengalir saja, entah saya juga tidak tahu mengapa ada postingan seperti itu, tapi yang pasti saya mohon maaf dan menyesalkan kejadian tersebut," kata Reza yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu.

"Alhamdulillah berhasil mengungkap identitas, mulai dari kemarin sudah menjalani pemeriksaan dan keduanya kooperatif," ujarnya.

Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (23/2/2022) dan telah menjalani protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan tes rapid antigen.

Kedua wisatawan itu diminta untuk menjelaskan kegiatan selama melakukan perjalanan di Kota Malang sesuai unggahan yang viral itu.

"Untuk destinasi tersebut ada tempat wisata yang memang disebutkan, juga ada yang di wilayah Kota Batu dan untuk wilayah Malang Kota hanya di daerah toko Lai Lai saja," katanya.

Kompol Tinton mengungkapkan status wisatawan tersebut masih sebagai saksi.

Sehingga hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Ada mekanisme dalam melakukan penahanan pada seseorang dengan penetapan tersangka, dengan adanya alat bukti yang harus dipenuhi," katanya.

Polresta Malang Kota juga sedang mendalami perkara tersebut. Salah satunya meminta keterangan dari orang yang diadukan.

"Kebetulan pada saat ini adalah Mas Reza yang memang pada saat ini baru datang. Tetapi untuk proses tetap kita jalani, dan kita melihat perkembangan kedepan terkait alat bukti yang bisa kita tampilkan pada saat proses ini berjalan," jelasnya.

Kemudian dari unggahan yang viral, dibuat laporan awal yang kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi model A.

Berdasarkan dugaan awal, wisatawan tersebut telah menyalahi Pasal 93 dari UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman sanksi satu tahun penjara atau denda Rp 100.000.000.

"Untuk terkait keperdataan mungkin dari pengadilan yang bisa memutuskan terkait perkara tersebut, dan bisa menjawab adanya laporan atau tidak itu bukan di ranah kami. Dan kami hanya menindaklanjuti kaitannya dengan dugaan adanya tindak pidana tersebut," ujarnya.

Kompol Tinton juga meluruskan kronologi sebenarnya dari wisatawan yang selama ini berkembang di media sosial.

Dia mengatakan bahwa tujuan Reza datang ke Kota Malang bukan untuk berwisata.

Sebenarnya tujuan utama berwisata yakni ke Bali. Mereka juga diketahui dari Yogyakarta untuk berobat. Namun saat singgah di Kota Malang untuk melakukan tes antigen, sang istri reaktif.

"Singgah lah di Malang Kota untuk melakukan tes. Ternyata dari hal tersebut, istrinya reaktif dalam tes antigennya. Dari sanalah membatalkan untuk berangkat ke Bali, sehingga menuju ke daerah Batu untuk beristirahat di sana dan untuk mengunjungi beberapa tempat wisata di sana juga," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/24/190813578/muncul-di-hadapan-publik-wisatawan-yang-mengaku-covid-19-tapi-keluyuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke