Laksomono melanjutkan, nantinya pasien Covid-19 tanpa gejala akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Baca juga: Pelajar di Nganjuk Ikuti Vaksinasi Covid-19, Pangkoarmada II: Kami Harap 20.000 Dosis Dihabiskan
Sementara pasien Covid-19 yang bergejala ringan wajib isolasi di Isoter yang disiapkan pemerintah.
“Sedangkan yang (bergejala) sedang atau berat, itu protokolnya memang harus ke rumah sakit. Terutama yang lansia ada komorbidnya itu wajib di rumah sakit,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Nganjuk menerbitkan SE No : 440/693/411.010/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron.
SE tersebut ditandatangani Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi hari ini, Kamis (24/2/2022).
Adapun SE tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa wilayah Kabupaten Nganjuk menerapkan PPKM level 3 yang diberlakukan dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.