Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nganjuk Masuk PPKM Level 3, Warga Tak Pakai Masker Terancam Sanksi Denda

Kompas.com, 24 Februari 2022, 18:31 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur masuk zona merah Covid-19 hingga diterapkan PPKM Level 3 yang berlaku sampai 28 Februari 2022.

Forkopimda Kabupaten Nganjuk telah memutuskan dua langkah yang akan diambil menyikapi penerapan PPKM Level 3 tersebut. Di antaranya memasifkan operasi yustisi.

“Jadi kita nanti ada dua hal, pertama vaksinasi kita tingkatkan, terutama booster ini masih rendah ya,” ujar Plt Kepala Dinkes Nganjuk, Laksomono Pratignjo, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Nganjuk Terapkan PPKM Level 3, Sejumlah Kegiatan Dibatasi

“Terus kemudian yang berikutnya adalah (penerapan) 5 M, masker dan sebagainya. Itu nanti akan dilakukan operasi yustisi sama TNI-Polri,” lanjut Laksomono.

Menurut Laksomono, dalam operasi yustisi yang bakal digencarkan pemerintah, pelanggar prokes bakal diberikan sanksi denda, bukan lagi sanksi sosial.

“Nanti sanksinya yang enggak pakai masker di jalan raya bukan sanksi sosial lagi, denda sekarang. Itu yang mau kita lakukan, dua itu,” bebernya.

Siapkan Isoter

Laksomono melanjutkan, pihaknya juga tengah menyiapkan tempat isolasi terpusat (Isoter).

Gedung Balai Budaya Mpu Sendok yang sebelumnya difungsikan sebagai rumah sakit darurat, kata Laksomono, nantinya akan disulap menjadi Isoter.

“(Gedung Balai Budaya) Mpu Sendok dijadikan Isoter bukan rumah sakit darurat lagi. Insyaallah Jumat ini sudah dibuka untuk mengurangi beban dari rumah sakit,” tuturnya.

Beban rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk sebenarnya belum overload.

Baca juga: 5 Kecamatan di Nganjuk Diguyur Hujan Es

Sejauh ini, tutur Laksomono, dari keempat rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupation rate (BOR) masih sekitar 30 persen.

Kendati demikian, Pemkab melalui Dinkes Nganjuk tetap mewaspadai lonjakan pasien Covid-19 terutama akibat varian Omicron.

Untuk itu Pemkab Nganjuk bersiap, salah satunya dengan menyiapkan Isoter.

Bahkan, Laksomono menuturkan pihaknya tidak hanya menyiapkan satu Isoter, melainkan tiga Isoter, dengan dua lainnya dijadikan Isoter cadangan.

“Rencananya kalau (Gedung Balai Budaya) Mpu Sendok enggak nutup, ini Hotel Wilis sama Pesanggrahan (dijadikan) cadangan,” beber Laksomono.

Laksomono melanjutkan, nantinya pasien Covid-19 tanpa gejala akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Baca juga: Pelajar di Nganjuk Ikuti Vaksinasi Covid-19, Pangkoarmada II: Kami Harap 20.000 Dosis Dihabiskan

Sementara pasien Covid-19 yang bergejala ringan wajib isolasi di Isoter yang disiapkan pemerintah.

“Sedangkan yang (bergejala) sedang atau berat, itu protokolnya memang harus ke rumah sakit. Terutama yang lansia ada komorbidnya itu wajib di rumah sakit,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Nganjuk menerbitkan SE No : 440/693/411.010/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron.

SE tersebut ditandatangani Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi hari ini, Kamis (24/2/2022).

Adapun SE tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa wilayah Kabupaten Nganjuk menerapkan PPKM level 3 yang diberlakukan dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau