Salin Artikel

Nganjuk Masuk PPKM Level 3, Warga Tak Pakai Masker Terancam Sanksi Denda

Forkopimda Kabupaten Nganjuk telah memutuskan dua langkah yang akan diambil menyikapi penerapan PPKM Level 3 tersebut. Di antaranya memasifkan operasi yustisi.

“Jadi kita nanti ada dua hal, pertama vaksinasi kita tingkatkan, terutama booster ini masih rendah ya,” ujar Plt Kepala Dinkes Nganjuk, Laksomono Pratignjo, Kamis (24/2/2022).

“Terus kemudian yang berikutnya adalah (penerapan) 5 M, masker dan sebagainya. Itu nanti akan dilakukan operasi yustisi sama TNI-Polri,” lanjut Laksomono.

Menurut Laksomono, dalam operasi yustisi yang bakal digencarkan pemerintah, pelanggar prokes bakal diberikan sanksi denda, bukan lagi sanksi sosial.

“Nanti sanksinya yang enggak pakai masker di jalan raya bukan sanksi sosial lagi, denda sekarang. Itu yang mau kita lakukan, dua itu,” bebernya.

Siapkan Isoter

Laksomono melanjutkan, pihaknya juga tengah menyiapkan tempat isolasi terpusat (Isoter).

Gedung Balai Budaya Mpu Sendok yang sebelumnya difungsikan sebagai rumah sakit darurat, kata Laksomono, nantinya akan disulap menjadi Isoter.

“(Gedung Balai Budaya) Mpu Sendok dijadikan Isoter bukan rumah sakit darurat lagi. Insyaallah Jumat ini sudah dibuka untuk mengurangi beban dari rumah sakit,” tuturnya.

Beban rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk sebenarnya belum overload.

Sejauh ini, tutur Laksomono, dari keempat rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupation rate (BOR) masih sekitar 30 persen.

Kendati demikian, Pemkab melalui Dinkes Nganjuk tetap mewaspadai lonjakan pasien Covid-19 terutama akibat varian Omicron.

Untuk itu Pemkab Nganjuk bersiap, salah satunya dengan menyiapkan Isoter.

Bahkan, Laksomono menuturkan pihaknya tidak hanya menyiapkan satu Isoter, melainkan tiga Isoter, dengan dua lainnya dijadikan Isoter cadangan.

“Rencananya kalau (Gedung Balai Budaya) Mpu Sendok enggak nutup, ini Hotel Wilis sama Pesanggrahan (dijadikan) cadangan,” beber Laksomono.

Laksomono melanjutkan, nantinya pasien Covid-19 tanpa gejala akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Sementara pasien Covid-19 yang bergejala ringan wajib isolasi di Isoter yang disiapkan pemerintah.

“Sedangkan yang (bergejala) sedang atau berat, itu protokolnya memang harus ke rumah sakit. Terutama yang lansia ada komorbidnya itu wajib di rumah sakit,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Nganjuk menerbitkan SE No : 440/693/411.010/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron.

SE tersebut ditandatangani Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi hari ini, Kamis (24/2/2022).

Adapun SE tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa wilayah Kabupaten Nganjuk menerapkan PPKM level 3 yang diberlakukan dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/24/183123078/nganjuk-masuk-ppkm-level-3-warga-tak-pakai-masker-terancam-sanksi-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke