Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, Kades Kalangketi diduga mengkorupsi anggaran pengerjaan lima proyek selama tahun 2018 hingga 2020.
Selain itu, Kades Kalangketi juga diduga mencuri anggaran pembangunan talut dari anggaran bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2019 sebesar Rp 670 juta. Modus yang digunakan Kades Kalangketi adalah dengan mencairkan anggara melalui bendahara dan mengelola sendiri uang yang digunakan untuk membangun talut.
Karena pembangunan embung dan talut tidak selesai dan tidak bisa difungsikan, masyarakat kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Magetan. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur, ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp 489 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.