Salin Artikel

Selain Dikorupsi, Pembangunan Embung di Magetan Juga Tanpa Izin Kementerian PUPR

MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memastikan pembangunan embung di Desa Kalangketi tidak sesuai dengan prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ely Rahmawati, mengatakan, pembangunan embung yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) itu tidak memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Itu kan harus ada izin dari Kemeterian PUPR. Izin tidak ada, perencanaan mateng dasar tidak ada,” ujarnya di Kejari Magetan, Kamis (24/2/2022).

Ely menambahkan, pembangunan embung di Desa Kalangketi rencananya akan memanfaatkan jaringan irigasi yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sunga (BBWS) Daerah Aliran Sungai (DAS) Solo. Namun, dalam prosesnya tidak ada koordinasi dengan BBWS DAS Solo.

“Awalnya dihitung ada kekurangan fisik dari UNS, tapi kita ada ahli dari BBWS Bengawan Solo dibandingkan sama auditnya kegiatan BPKP ternyata tidak ada izinnya,” imbuhnya.

Anggaran dikorupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Kalangketi, Supangat, terkait dugaan korupsi anggaran di lima kegiatan pembangunan proyek embung dan talud di desanya.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, Kades Kalangketi diduga mengkorupsi anggaran pengerjaan lima proyek selama tahun 2018 hingga 2020.

Selain itu, Kades Kalangketi juga diduga mencuri anggaran pembangunan talut dari anggaran bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2019 sebesar Rp 670 juta. Modus yang digunakan Kades Kalangketi adalah dengan mencairkan anggara melalui bendahara dan mengelola sendiri uang yang digunakan untuk membangun talut.

Karena pembangunan embung dan talut tidak selesai dan tidak bisa difungsikan, masyarakat kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Magetan. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur, ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp 489 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/24/134021078/selain-dikorupsi-pembangunan-embung-di-magetan-juga-tanpa-izin-kementerian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke