Saat ini, tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lamongan selama 20 hari ke depan, sesuai surat perintah penahanan tingkat penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan nomor :Print-109/M.5.36/Ft.3/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.
"Namun sebelum masa penahanan 20 hari habis tanggal 14 Maret 2022 nanti, kami akan berupaya menyelesaikan berkas untuk dapat segera dilimpahkan dan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan," ucap Condro.
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Lamongan Timpa Pengendara Motor
Terhadap kasus itu, Kejari Lamongan mendapat penyerahan barang bukti sebanyak 377.080 batang sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang didapat dari hasil pengamanan oleh Bea Cukai Gresik. Diperkirakan, ulah oknum ASN itu menyebabkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp 197.967.000.
Menurut pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, semua rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai yang diedarkan tersebut diperoleh dari seseorang yang hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.