LAMONGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, menerima penyerahan seorang tersangka dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik, terkait kasus peredaran rokok ilegal, Rabu (23/2/2022).
Tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah MS (58), warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Tersangka merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
"Benar, yang bersangkutan merupakan warga Lamongan namun ASN di Bojonegoro," ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: 3 Rumah Warga di Lamongan Rusak Tertimpa Pohon, Pemilik Mengungsi ke Rumah Kerabat
Anton memastikan, tindak yang dilakukan oleh MS tidak ada kaitan dengan statusnya sebagai ASN. Sebab, berdasar pengakuan tersangka, usaha yang dilakukan tersebut merupakan bisnis sampingan.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
"Jadi dalam hal ini, kami menerima tersangka peredaran rokok ilegal dari Kantor Bea dan Cukai Gresik, yang sebelumnya melakukan giat pengamanan peredaran rokok ilegal," kata Condro, saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: 3 Rumah Warga di Lamongan Rusak Tertimpa Pohon, Pemilik Mengungsi ke Rumah Kerabat
Oknum ASN itu dikenai pasal 54 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.