Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Blitar Masih Terapkan PPKM Level 2, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan

Kompas.com, 22 Februari 2022, 19:49 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022, Kota Blitar masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Kepala Dinas Kesehatan Dharma Setiawan mengatakan, Kota Blitar belum dapat turun ke Level 1 karena masih tingginya kasus konfirmasi Covid-19.

Baca juga: Golkar Blitar Dukung Airlangga dan Khofifah Berpasangan di Pilpres 2024

"Setiap kasus konfirmasi harus kita lakukan tracing (pelacakan) kontak erat. Dan itu cukup melelahkan, tantangan buat kita yang ada di Kota Blitar," kata Dharma kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Kata Dharma, yang membuat pekerjaan pelacakan kontak erat menjadi semakin berat adalah fakta bahwa sebanyak 121 dari 165 kasus baru selama satu pekan terakhir terjadi di luar Kota Blitar.

Meski terjadi di luar Kota Blitar, kata dia, 121 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu tetap masuk sebagai kasus Kota Blitar karena mereka masih tercatat sebagai warga Kota Blitar.

"Nah, dampak dari kasus baru ini baik warga kota yang tinggal di kota maupun warga kota yang ada di luar daerah kita tetap memiliki kewajiban untuk melakukan tracing," tuturnya.

Dharma mengakui target pelacakan atas 165 kasus yang terjadi dalam satu pekan terakhir itu belum dapat memenuhi kriteria pelacakan yang dipersyaratkan untuk turun ke Level 1.

Selain itu, lanjutnya, target pengetesan rutin juga masih belum dapat memenuhi kriteria. Sehingga untuk kedua kalinya Kota Blitar masih harus menjalankan PPKM Level 2 hingga 28 Februari nanti.

Dalam kegiatan pelacakan kontak erat akan dilakukan pengetesan PCR bagi kontak erat yang menunjukkan gejala sakit. Lalu untuk kontak erat tanpa gejala, lanjutnya, dilakukan tes antigen yang akan diikuti dengan tes PCR jika hasil tes antigen positif.

"Bagi mereka yang terkonfirmasi positif berdasarkan tes PCR diperkenankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan dari Satgas tingkat kelurahan," ujarnya.

Namun jika tidak memungkinkan, tambah Dharma, Satgas telah menyediakan rumah isolasi bagi mereka.

Untuk pertama kalinya dalam empat bulan lebih, Kota Blitar harus menjalankan PPKM Level 2 pada 15 Februari berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Pemkot Blitar Ajukan 10.000 Liter Minyak Goreng ke Distributor untuk Operasi Pasar

Pada Oktober tahun lalu, Kota Blitar didapuk sebagai daerah percontohan pelaksanaan PPKM Level 1 atau kehidupan new normal.

Hingga Selasa ini, kasus aktif Kota Blitar masih yang terendah di antara 34 kabupaten dan kota di Jawa Timur, yakni sebanyak 70 kasus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau