LUMAJANG, KOMPAS.com - Kritik atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua terus berdatangan.
Kali ini giliran Konfederasi Serikat Pegawai Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lumajang angkat bicara.
Baca juga: Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur
"Itu permenaker yang dipaksakan, UU BPJS saja masih tetap. Menteri perlu memahami mana aturan yang lebih tinggi UU atau permenaker," kata Ketua KSPSI Lumajang Sri Sumarliani melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2022).
Sri menambahkan, UU Cipta Kerja yang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi belum selesai direvisi oleh pemerintah. Sehingga menurutnya, UU yang masih berlaku adalah UU Nomor 13 Tahun 2003.
"UU Cipta Kerja sudah ada putusan dari MK dan nunggu di revisi pemerintah. Sehingga yang kita berlakukan uu no 13 tahun 2003," tambahnya.
Sri yang juga seorang dosen tersebut bercerita, banyak pekerja di Lumajang yang mempertanyakan nasibnya. Namun, pihaknya mengimbau para pekerja tetap fokus bekerja.
"Banyak pekerja yang tanya ya kita tetap fokus bekerja dan dasar aturan yang berlaku yang kita pegang, wong UU-nya saja belum kelar," terangnya.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan soal JHT, Diprotes Massa, Jokowi Mendadak Muncul Minta Revisi
Saat ini, kata Sri, pihaknya masih menunggu hasil interaksi dari DPP KSPSI dengan Presiden Joko Widodo. Ia berharap ada keputusan yang baik untuk kesejahteraan para pekerja.
"Sekarang DPP KSPSI masih berusaha untuk mengajukan ke Presiden. Kita tunggu interaksi dari pusat," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.