Salin Artikel

Soal Aturan Baru JHT, Ketua KSPSI Lumajang: Itu Permenaker yang Dipaksakan...

Kali ini giliran Konfederasi Serikat Pegawai Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lumajang angkat bicara.

"Itu permenaker yang dipaksakan, UU BPJS saja masih tetap. Menteri perlu memahami mana aturan yang lebih tinggi UU atau permenaker," kata Ketua KSPSI Lumajang Sri Sumarliani melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2022).

Sri menambahkan, UU Cipta Kerja yang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi belum selesai direvisi oleh pemerintah. Sehingga menurutnya, UU yang masih berlaku adalah UU Nomor 13 Tahun 2003.

"UU Cipta Kerja sudah ada putusan dari MK dan nunggu di revisi pemerintah. Sehingga yang kita berlakukan uu no 13 tahun 2003," tambahnya.

Sri yang juga seorang dosen tersebut bercerita, banyak pekerja di Lumajang yang mempertanyakan nasibnya. Namun, pihaknya mengimbau para pekerja tetap fokus bekerja.

"Banyak pekerja yang tanya ya kita tetap fokus bekerja dan dasar aturan yang berlaku yang kita pegang, wong UU-nya saja belum kelar," terangnya.

Saat ini, kata Sri, pihaknya masih menunggu hasil interaksi dari DPP KSPSI dengan Presiden Joko Widodo. Ia berharap ada keputusan yang baik untuk kesejahteraan para pekerja.

"Sekarang DPP KSPSI masih berusaha untuk mengajukan ke Presiden. Kita tunggu interaksi dari pusat," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/22/140341678/soal-aturan-baru-jht-ketua-kspsi-lumajang-itu-permenaker-yang-dipaksakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke