Nur Lela mengatakan, petugas KPK meminta dirinya dan keluarga untuk tidak meninggalkan rumah yang dikontraknnya itu dulu. Namun begitu, petugas KPK tidak memberikan tenggat waktu kapan keluarganya harus meninggalkan rumah itu. KPK meminta rumah itu dirawat sepeti biasa.
Nur tidak mengetahui kapan masa kontraknya di rumah itu berakhir. Nur juga tidak mengetahui besaran harga sewa rumah itu. Sebab menurutnya, suaminya yang mengurus seluruh kontrak rumah tersebut.
Sebelum menempati rumah itu sekitar tiga tahun yang lalu, Nur dan keluarga mengontrak rumah di Desa Kandang Jati, Kraksaan.
Nur Lela mengatakan, petugas KPK sudah dua kali mendatangi rumah itu. Pertama datang, yakni empat hari sebelum disegel. Saat itu, petugas hanya memberi tahu bahwa rumah itu akan disita. Kedua kalinya, petugas KPK datang didampingi angota Polri dan memasang papan sebagai petunjuk bahwa rumah itu telah disita.
"Saya kaget. (Petugas KPK) Datangnya dua kali. Rumah ini atas nama Faradina, anaknya Pak Hasan," kata Nur.
Nur mengaku sebenarnya punya rumah di Bengkulu. Dia berencana untuk pulang ke daerah asalnya, namun masih menunggu anaknya selesai sekolah.
"Sebenarnya, punya di Bengkulu tapi tidak ditempati. Ada rencana mau pulang ke Bengkulu. Tapi kami menunggu anak selesai sekolah. Kasihan kalau sekolahnya terus berpindah-pindah," kata Nur.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.