Salin Artikel

Kisah Nur Lela, Ngontrak di Rumah Bupati Probolinggo yang Kini Disita KPK

KOMPAS.com - Setelah tiga tahun menempati, Nur Lela (49) baru mengetahui bahwa rumah yang dikontraknya adalah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Kini, rumah tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Tantri dan Hasan.

Praktis, Nur Lela yang merupakan warga asal Kota Bengkulu tinggal di rumah yang sudah disita oleh KPK. Rumah yang ada di Desa Sumberlele, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu disita KPK pada Jumat (18/2/2022).

Di rumah itu telah terpasang papan informasi yang menyebutkan bahwa bangunan serta tanah itu telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021. Rumah itu disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin.

Di papan informasi itu juga tertulis larangan memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum itu tanpa izin dari KPK atau putusan pengadilan.

Meski begitu, Nur Lela masih menempati rumah tersebut. Nur Lela menempati rumah yang dikontraknya itu bersama anggota keluarganya, terdiri dari suami dan empat orang anaknya yang masih sekolah di bangku SMA dan SD.

Nur Lela mengatakan, setelah resmi disita, petugas KPK menitipkan rumah itu kepadanya. Karenanya, dia belum ada pertimbangan untuk mencari tempat yang baru.

"Belum tahu. Masih nunggu kabar lanjutan dari petugas KPK. Kemarin ada berita acara penitipan rumah ini. Belum ada rencana mencari dan menempati tempat tinggal baru. Kemarin pesannya petugas KPK, saya diminta merawat dan menempati rumah ini dulu," kata Nur saat ditemui di rumah itu, Senin (21/2/2022).

Nur tidak mengetahui kapan masa kontraknya di rumah itu berakhir. Nur juga tidak mengetahui besaran harga sewa rumah itu. Sebab menurutnya, suaminya yang mengurus seluruh kontrak rumah tersebut.

Sebelum menempati rumah itu sekitar tiga tahun yang lalu, Nur dan keluarga mengontrak rumah di Desa Kandang Jati, Kraksaan.

Nur Lela mengatakan, petugas KPK sudah dua kali mendatangi rumah itu. Pertama datang, yakni empat hari sebelum disegel. Saat itu, petugas hanya memberi tahu bahwa rumah itu akan disita. Kedua kalinya, petugas KPK datang didampingi angota Polri dan memasang papan sebagai petunjuk bahwa rumah itu telah disita.

"Saya kaget. (Petugas KPK) Datangnya dua kali. Rumah ini atas nama Faradina, anaknya Pak Hasan," kata Nur.

Nur mengaku sebenarnya punya rumah di Bengkulu. Dia berencana untuk pulang ke daerah asalnya, namun masih menunggu anaknya selesai sekolah.

"Sebenarnya, punya di Bengkulu tapi tidak ditempati. Ada rencana mau pulang ke Bengkulu. Tapi kami menunggu anak selesai sekolah. Kasihan kalau sekolahnya terus berpindah-pindah," kata Nur.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/22/063829978/kisah-nur-lela-ngontrak-di-rumah-bupati-probolinggo-yang-kini-disita-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke