Di waktu yang sama, hidup seorang janda bernama Rehana dan anak laki-lakinya bernama Nur Zaman.
Singkat cerita, Nur Zaman dan Darwani terlibat hubungan asmara. Hanya saja, hubungan keduanya tidak direstui Darmono.
Akibat tidak direstui itulah Nur Zaman dan Darwani memutuskan melakukan kawin colong.
Sebagaimana digambarkan sebelumnya, kawin colong dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga pengantin perempuan.
Dalam praktiknya, pengantin laki-laki membawa pergi pengantin perempuan. Tujuannya rumah pengantin laki-laki.
Setelah itu, pihak pengantin laki-laki akan mengirim colok atau utusan, yang bertugas sebagai mediator.
Colok ini bertujuan untuk memberitahu pihak keluarga perempuan. Biasanya colok merupakan sesepuh desa yang memiliki kecakapan komunikasi.
Saat sampai di pihak perempuan, colok akan menjelaskan bahwa anak gadis mereka sudah ada di rumah pengantin laki-laki.
Berikutnya, pihak perempuan akan pergi ke rumah laki-laki untuk memastikan keberadaan anak gadisnya.
Setelah itu, kedua keluarga akan bertemu dan menentukan tanggal yang tepat untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
Proses berikutnya adalah ngempotaken, yaitu larangan kepada perempuan untuk keluar rumah sebelum pernikahan berlangsung.
Saat waktu yang ditetapkan tiba, kedua mempelai akan dinikahkan dalam prosesi munggah kawin.
Munggah kawin dilangsungkan layaknya prosesi pernikahan pada umumnya, dengan dihadiri keluarga, kerabat, dan tamu undangan lainnya.
Sumber:
UIN.Suka.ac.id
UM.ac.id