Petugas lalu membawa AR keluar dari jalan tol tersebut.
“Petugas menghentikannya di Rest Area 695 jalur B ruas Tol Jombang-Mojokerto. Selanjutnya yang bersangkutan dikawal untuk keluar dari jalan tol,” kata Sumrahadi.
Akibat perbuatannya itu, petugas memberikan sanksi tilang kepada AR.
Baca juga: Motif Remaja di Jombang Rekam Konvoi hingga Pukul Truk, Polisi: Ingin Menunjukkan Eksistensi
Pemuda itu dijerat Pasal 287, 281 dan 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, AR juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menaiki sepeda motor ke jalan tol.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang