MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol Jombang - Mojokerto. Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/2/2022).
Kasat PJR Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi mengungkapkan, pengendara motor yang masuk ke jalan tol tersebut adalah AR (23), laki-laki asal Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Seorang Residivis di Jombang Perkosa Anak Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara
Pengendara motor itu, kata dia, sebelumnya menempuh perjalanan dari rumahnya di Kabupaten Jombang ke Masjid Jamik di Kota Mojokerto.
Saat hendak pulang ke rumahnya di Jombang, pemuda itu menggunakan aplikasi Google Maps untuk menunjukkan arah.
Namun, kata Sumrahadi, pengendara motor itu diduga salah memilih menu mode kendaraan. Sehingga, Google Maps mengarahkan rute melewati jalan tol.
AR pun akhirnya mengikuti petunjuk perjalanan lewat jalan tol melalui Gerbang Tol Penompo Mojokerto.
Baca juga: Khofifah Usulkan Kampung Perajin Manik-manik di Jombang Jadi Desa Devisa
“Dia berencana balik ke Mojowarno, Jombang, mengikuti Google Maps. Masuk ke dalam tol lewat GT Penompo mengarah ke arah Barat,” ungkap Sumrahadi kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Pengendara motor itu dihentikan petugas patroli jalan raya Polda Jawa Timur di Rest Area 695 jalur B, ruas Tol Jombang-Mojokerto.
Petugas lalu membawa AR keluar dari jalan tol tersebut.
“Petugas menghentikannya di Rest Area 695 jalur B ruas Tol Jombang-Mojokerto. Selanjutnya yang bersangkutan dikawal untuk keluar dari jalan tol,” kata Sumrahadi.
Akibat perbuatannya itu, petugas memberikan sanksi tilang kepada AR.
Baca juga: Motif Remaja di Jombang Rekam Konvoi hingga Pukul Truk, Polisi: Ingin Menunjukkan Eksistensi
Pemuda itu dijerat Pasal 287, 281 dan 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, AR juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menaiki sepeda motor ke jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.