"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.
Sementara itu Handoyo, kuasa hukum Aris berencana mengajukan peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Fakta di Balik Vonis Kebiri di Mojokerto, Dua Berkas Perkara hingga Eksekusi Akan Dilakukan
Menurutnya PK adalah upaya hukum satu-satunya mengingat vonis sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Selain itu, saat itu Handoyo mengatakan bahwa hukum kebiribelum ada di Indonesia sehingga tidak mungkin hukuman tersebut diterapkan.
Baca juga: Perkosa 9 Anak, Aris Akan Dihukum Kebiri setelah Dipenjara 20 Tahun
Aris ternyata memiliki dua perkara yang membuatnya dipenjara.
Pemuda tukang las itu menghadapi dua berkas perkara perkosaan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kedua berkas perkara tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Muslim mengatakan,kedua perkara yang sama namun berbeda jaksa penuntut umumnya tersebut, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Perkosa 9 Anak, Seorang Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia
Untuk perkara yang diajukan kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Muh Aris, 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Juga Dihukum 20 Tahun Penjara
"Yang di (Kejari) kota itu pidananya 8 tahun. Lalu yang (Kejari) Kabupaten, pidananya 12 tahun. Untuk kabupaten ada tambahannya kebiri kimia, kalau yang di Kota tidak ada," kata Muslim, saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Senin (26/8/2019).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Farid Assifa, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.