LAMONGAN, KOMPAS.com - Penyidik Polres Lamongan kembali menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong yang dijalankan oleh S (21) bertajuk 'Invest Yukk.'
Kali ini, polisi menetapkan dua orang reseller yang menjadi kaki tangan S dalam investasi bodong tersebut.
"Ada dua orang reseller yang sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AR dan SA. Keduanya warga Lamongan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Kisah Pilu Korban Investasi Bodong Lamongan, Rugi Rp 27 Juta dan Hendak Diceraikan oleh Suami
Yoan menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari empat orang yang menjadi korban kedua tersangka.
Polisi kemudian memeriksa AR dan SA hingga keduanya mengakui perbuatan kriminal yang dilakukan.
"Untuk total kerugian dari para korban yang dilaporkan kepada kami, mencapai sekitar Rp 121 juta. Namun saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah menyetor uang kepada tersangka S itu sekitar Rp 8 miliar," kata Yoan.
Penyidik, lanjut Yoan, saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait investasi bodong tersebut.
Ia juga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi.
Baca juga: 28 Desa di Lamongan Kembali Terendam Banjir Luapan Bengawan Njero
Pihaknya mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban dalam kasus ini segera melaporkan kepada pihak kepolisian apa yang dialami.
"Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan juga adanya tersangka baru," tutur Yoan.
Atas apa yang dilakukan oleh kedua reseller tersebut, baik AR maupun SA, dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.