Salin Artikel

Polisi Sita Mobil "Reseller" Investasi Bodong Lamongan, Diduga Dibeli dari Uang Anggota

Satu mobil yang disita itu adalah Honda Brio warna kuning dengan nomor polisi W 5117 TA yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Polres Lamongan.

"Benar, ada satu mobil (milik tersangka AR) yang sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

AR merupakan salah seorang reseller S (21) dalam dugaan investasi bodong 'Invest Yukk'. S selaku pemilik investasi bodong telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan, AR sebagai reseller ternyata tidak sepenuhnya menyerahkan uang setoran korban kepada S.

Yoan mengatakan sampai saat ini masih mendalami dugaan aset lain yang dimiliki AR. 

"Untuk sementara baru mobil itu yang sudah kami amankan," ucap Yoan.

Meski telah memiliki nomor polisi, Yoan mengatakan, surat kendaraan mobil tersebut belum keluar. 

Nomor polisi yang dipasang ternyata palsu agar mobil dapat segera dikendarai di jalanan.

"Pemeriksaan secara mendalam masih kami lakukan terhadap para tersangka, mohon sabar ditunggu," kata Yoan.

Sebelumnya, para korban investasi bodong itu melaporkan AR ke Polres Lamongan.

Korban yang melapor mengaku ada yang merugi jutaan, belasan hingga ratusan juta rupiah, di mana mereka menyetorkan uangnya kepada AR.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/07/172537878/polisi-sita-mobil-reseller-investasi-bodong-lamongan-diduga-dibeli-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke