Salin Artikel

Penjelasan Polres Pamekasan soal Penahanan Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pria yang biasa dikenal dengan Habib Yusuf Alkaf itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kabupaten Pamekasan.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Laporan korban

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan, penangkapan sekaligus penahanan tersangka berawal atas laporan korban pada September 2021 kemarin.

Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap di Kecamatan Sampang saat hendak mengisi kegiatan yang melibatkan banyak warga.

"Tidak benar kalau tersangka dilepas. Tersangka sudah ditahan," ujar Nining melalui rilisnya, Selasa (1/2/2022).

Nining menambahkan, dari kejadian tersebut polisi menyita beberapa barang bukti.

Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.


Menurut Nining, modus operandi pencabulan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyuruh korban untuk memijat tersangka.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Tersangka akan ditahan sampai tanggal 20 Februari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu penting agar tersangka tidak melarikan diri atau mau menghilangkan barang bukti," ungkap Nining.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga mendatangi Polres Pamekasan Senin (31/1/2022) malam untuk mendesak polisi melepaskan Yusuf Alkaf.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/01/180920778/penjelasan-polres-pamekasan-soal-penahanan-habib-yusuf-alkaf-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke