Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan satu orang berinisial IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi.
Tersangka IR merupakan reseller investasi yang dikelola oleh Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiswa asal Lamongan, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka oleh Polres Lamongan.
Perempuan muda itu diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tuban di rumahnya setelah adanya pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh IR pada Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Tuban, 2 “Reseller” Jadi Tersangka, Kerugian Rp 4 Miliar
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa menyampaikan, kronologi penipuan itu berawal ketika pelapor atau korban diberitahu temannya berinisial E dan D terkait titip investasi yang dikelola oleh IR.
Pelapor pun tertarik dengan investasi tersebut dan langsung menghubungi IR sendiri melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan perihal investasi yang diinformasikan oleh temannya.
"Tersangka IR menjelaskan terkait investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola oleh IR sendiri," kata AKP Adhi Makayasa, Minggu, (30/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.