Salin Artikel

Jual Pupuk Subsidi Ilegal, 2 Petani di Ponorogo Jadi Tersangka

PONOROGO, KOMPAS.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo yang dikonfirmasi Kamis (27/1/2022), menuturkan, aksi BY dan BN menjual pupuk bersubsidi secara ilegal bukan hanya kali ini.

Dua pria asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung itu sudah berulang kali melakukan aksi yang sama.

"Aksi dua pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Keduanya sudah sering. Setidaknya sudah 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung sejak Desember 2021,” kata Catur, Kamis.

Hingga akhirnya tersangka BY dan BN tertangkap basah melakukan jual beli pupuk bersubdisi secara ilegal sebanyak 11,45 ton.

Pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo yakni jenis Ponska, urea dan Za.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Catur, dengan menjual pupuk bersubsidi diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan.

Tersangka menjual pupuk bersubsidi ilegal dengan harga per sak 50 kilogram mencapai Rp 140.000 sampai Rp 180.000.

Dua tersangka itu dibekuk di ruas jalan raya Ponorogo-Pulung, Rabu (26/1/2022).

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Tak hanya itu dua pria itu juga dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman denda Rp 100.000 dan penjara selama 2 tahun.


https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/27/205404578/jual-pupuk-subsidi-ilegal-2-petani-di-ponorogo-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke