PONOROGO, KOMPAS.com - Diduga karena tersinggung uang hasil penjualan kayu jati habis dipakai, seorang anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami patah tangan.
Akibat perbuatannya itu, Katimun (55) ditangkap Satreskrim Polres Ponogoro setelah menganiaya ibu kandungnya bernama Yoinah (84) di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo pada Senin (17/1/2022).
Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto membenarkan penangkapan Katimun. Tersangka Katimun ditangkap beberapa jam setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri.
“Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 14.00,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Berangkat ke Balai Desa untuk Vaksin, Warga Ponorogo Tewas Kecelakaan
Nanang mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban pulang dari takziah dan duduk di teras rumah. Tak lama kemudian, tersangka datang menanyakan hasil penjualan kayu jati.
“Karena tidak puas dengan jawaban korban, kemudian pelaku emosi. Sehingga mendorong korban dari teras rumah hingga halaman depan. Akibatnya korban mengalami luka memar pada mata kiri dan pergelangan tangan kiri patah,” jelas Nanang.
Korban ditolong oleh tetangganya dan dibawa ke RSUD Ponorogo. Saat ini korban dirawat di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo itu.
Sebelum terjadi kasus penganiayaan, korban dan tersangka sering cekcok masalah warisan dan penjualan kayu jati. Sementara untuk kasus penganiayaan baru terjadi kali ini.
“Kemungkinan pelaku ingin meminta bagian,” kata Nanang.
Baca juga: Tari Reog Ponorogo: Sejarah, Makna, Iringan, dan Properti
Saat ini, kasus penganiayaan itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka Katimun dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.