Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Uang Kayu Jati, Anak di Ponorogo Aniaya Ibu Kandungnya

Kompas.com - 19/01/2022, 22:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Diduga karena tersinggung uang hasil penjualan kayu jati habis dipakai, seorang anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami patah tangan.

Akibat perbuatannya itu, Katimun (55) ditangkap Satreskrim Polres Ponogoro setelah menganiaya ibu kandungnya bernama Yoinah (84) di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo pada Senin (17/1/2022).

Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto membenarkan penangkapan Katimun. Tersangka Katimun ditangkap beberapa jam setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri.

“Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 14.00,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Berangkat ke Balai Desa untuk Vaksin, Warga Ponorogo Tewas Kecelakaan

Nanang mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban pulang dari takziah dan duduk di teras rumah. Tak lama kemudian, tersangka datang menanyakan hasil penjualan kayu jati.

“Karena tidak puas dengan jawaban korban, kemudian pelaku emosi. Sehingga mendorong korban dari teras rumah hingga halaman depan. Akibatnya korban mengalami luka memar pada mata kiri dan pergelangan tangan kiri patah,” jelas Nanang.

Korban ditolong oleh tetangganya dan dibawa ke RSUD Ponorogo. Saat ini korban dirawat di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo itu.

Sebelum terjadi kasus penganiayaan, korban dan tersangka sering cekcok masalah warisan dan penjualan kayu jati. Sementara untuk kasus penganiayaan baru terjadi kali ini.

“Kemungkinan pelaku ingin meminta bagian,” kata Nanang.

Baca juga: Tari Reog Ponorogo: Sejarah, Makna, Iringan, dan Properti

Saat ini, kasus penganiayaan itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Ponorogo.

Tersangka Katimun dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Surabaya
Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Malang, Diduga Sengaja Dibuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Malang, Diduga Sengaja Dibuang

Surabaya
Dampak Kebakaran akibat 'Flare', Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Dampak Kebakaran akibat "Flare", Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Surabaya
Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Surabaya
9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

Surabaya
Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Surabaya
Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Surabaya
Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Surabaya
TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

Surabaya
'New Bromo', Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

"New Bromo", Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

Surabaya
Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Surabaya
Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Surabaya
Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Surabaya
Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com