Para agen yang direkrut dibekali surat perintah kerja (SPK) palsu dari sejumlah rumah sakit agar calon investor yakin dari proyek investasi yang ditawarkan.
"Gambar-gambar alkes diambil dari internet untuk dipasang di SPK yang palsu tadi," ujar Gatot.
TNA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang