SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik penipuan investasi di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku berdalih investasi tersebut untuk bisnis pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Surabaya.
Baca juga: 31 Kasus DBD Ditemukan di Surabaya Selama Januari, Rata-rata Pasien Usia 5-14 Tahun
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TNA (36) yang diduga sebagai otak praktik penipuan tersebut.
"Dari 6 laporan yang masuk, kerugian sementara mencapai lebih dari Rp 30 milliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Pasien Omicron di Surabaya Tersisa Satu Orang, Eri Cahyadi Minta RS Tetap Siaga
Dalam menjalankan aksi tersebut, pelaku merekrut sejumlah orang untuk menjadi agen yang membantu mencari investor.
"Pelaku menawarkan keuntungan hingga 40 persen dari jumlah investasi setelah dua pekan investor menyerahkan dana investasinya," terang Gatot.
Baca juga: 10 Tempat Makan Enak di Surabaya, dari Lontong Balap, Nasi Cumi, hingga Nasi Bebek
Para agen yang direkrut dibekali surat perintah kerja (SPK) palsu dari sejumlah rumah sakit agar calon investor yakin dari proyek investasi yang ditawarkan.
"Gambar-gambar alkes diambil dari internet untuk dipasang di SPK yang palsu tadi," ujar Gatot.
TNA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.