Salin Artikel

Penipuan Investasi Alkes di Surabaya, Tawarkan Untung 40 Persen, Total Kerugian Rp 30 Miliar

Pelaku berdalih investasi tersebut untuk bisnis pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Surabaya.

Kerugian Rp 30 miliar

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TNA (36) yang diduga sebagai otak praktik penipuan tersebut.

"Dari 6 laporan yang masuk, kerugian sementara mencapai lebih dari Rp 30 milliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).

Rekrut agen pembantu

Dalam menjalankan aksi tersebut, pelaku merekrut sejumlah orang untuk menjadi agen yang membantu mencari investor.

"Pelaku menawarkan keuntungan hingga 40 persen dari jumlah investasi setelah dua pekan investor menyerahkan dana investasinya," terang Gatot.


Para agen yang direkrut dibekali surat perintah kerja (SPK) palsu dari sejumlah rumah sakit agar calon investor yakin dari proyek investasi yang ditawarkan.

"Gambar-gambar alkes diambil dari internet untuk dipasang di SPK yang palsu tadi," ujar Gatot.

TNA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/26/175649978/penipuan-investasi-alkes-di-surabaya-tawarkan-untung-40-persen-total

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke