Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Pecat 4 Kades yang Terjerat Narkoba, DPRD: Bisa Gugat ke PTUN

Kompas.com - 25/01/2022, 13:28 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto memecat empat kepala desa di wilayahnya yang terjerat kasus narkoba.

Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022.

Baca juga: 5 Kecamatan di Jember Dilanda Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid

Berkonsultasi dengan Kemendagri

Empat kepala desa itu yakni Kades Desa Glundengan, Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan. Kemudian Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, dan Kades Tempurejo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengatakan, bupati telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemberhentian itu.

“Bupati sudah mengeluarkan SK untuk pemberhentian empat kepala desa itu,” kata dia pada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Banjir Lumpur di Desa Pecoro, Jember, Sejumlah Warga Sempat Mengungsi

Menurut dia, surat pemberhentian itu sudah dikirimkan pada masing-masing desa.

Bahkan, surat itu juga diantar ke Lapas karena kades yang bersangkutan ada di penjara.

Sebagai penggantinya, Pemkab Jember menunjuk pelaksana harian (Plh) Kades untuk empat desa tersebut.

Penunjukan dilakukan sambil menunggu adanya Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: KAI Bongkar 36 Bangunan Liar di Depan Roxy Mall Jember, Ini Alasannya

Bisa gugat ke PTUN

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai, bupati sudah memiliki pertimbangan tersendiri sehingga Kades tersebut dinilai layak dipecat.

“Kami menghormati keputusan bupati tersebut,” tambah dia.

Namun, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, bila Kades yang dipecat merasa keberatan dengan pemecatan tersebut, maka bisa menempuh jalur ke PTUN.

“Mereka bisa menggugat keputusan bupati itu melalui PTUN,” ucap dia.

Baca juga: Dulu Kaya Raya, Kini Warga Kampung Miliarder di Tuban Mengaku Menyesal Jual Tanahnya

Tabroni mengatakan, ada tafsir dalam melihat UU Desa. Kades diberhentikan dengan tiga alasan, pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Diberhentikan itu ada beberapa aturan, disitu ada perberdaan tafsir, diberhentikan karena apa?” jelas dia.

Menurut dia, Kades bisa diberhentikan bila ancaman hukuman penjaranya lima tahun.

Sementara para kades itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Di situ ada perbedaan tafsir antara Kades dan Bupati,”ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihak komisi A mempersilahkan para Kades itu menggugat ke PTUN bila keberatan. Tujuannya untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Perempuan di Jember Tewas dengan Luka Tusuk di Leher, Diduga Jadi Korban Perampokan

Sebelumnya diberitakan, empat kepala desa di Jember tertangkap polisi karena mengonsumsi narkoba. Mereka sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jember pada 8 November 2021.

Tiga kades nonaktif divonis delapan bulan penjara yakni Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Tamansari dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Sementara Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo divonis 16 bulan penjara, karena terlibat dalam dua perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com