Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Bongkar 36 Bangunan Liar di Depan Roxy Mall Jember, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/01/2022, 10:21 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember membongkar 36 bangunan liar di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja) pada Kamis (20/1/2022).

Bangunan atau kios dibangun warga untuk berjualan di sekitar Roxy Mall, Kecamatan Kaliwates. Bangunan itu berada di sisi kiri jalur kereta api di Kilometer 192+200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember.

Baca juga: Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Jember Bunuh Seorang Perempuan dan Plester Mulut Ibu Korban

Penertiban bangunan itu untuk peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang tertuang dalam Pasal 187.

“Bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut dia, sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, KAI telah melakukan sosialisasi kepda pemilik 36 banguan atau kios tersebut. KAI juga telah memberikan surat peringatan (SP).

Surat peringatan pertama diberikan pada 5 Januari 2022, surat peringatan kedua pada 12 Januari, dan surat peringatan ketiga pada 14 Januari.

PT KAI memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan tersebut mengosongkan atau membongkar bangunan yang mereka tempati secara mandiri.

Broer menegaskan, selain peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan aset perusahaan, penertiban dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Bangunan atau kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang.

“Adanya bangunan tersebut sangat mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang, karena posisinya juga berada pada lengkung,” katanya.

Broer juga mengingatkan terkait sanksi dan denda bagi masyarakat yang mendirikan bangunan di jalur kereta api yang bisa mengganggu pandangan masinis. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Manfaatkan Kotoran 270.000 Ekor Sapi, Pemkab Jember Bakal Bangun Pabrik Pupuk Sendiri

PT Kereta Api Indonesia juga wajib mengamankan aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset itu, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian BUMN dan KPK.

“Ini adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaanya,” ucap Broer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com