Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai, bupati sudah memiliki pertimbangan tersendiri sehingga Kades tersebut dinilai layak dipecat.
“Kami menghormati keputusan bupati tersebut,” tambah dia.
Namun, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, bila Kades yang dipecat merasa keberatan dengan pemecatan tersebut, maka bisa menempuh jalur ke PTUN.
“Mereka bisa menggugat keputusan bupati itu melalui PTUN,” ucap dia.
Baca juga: Dulu Kaya Raya, Kini Warga Kampung Miliarder di Tuban Mengaku Menyesal Jual Tanahnya
Tabroni mengatakan, ada tafsir dalam melihat UU Desa. Kades diberhentikan dengan tiga alasan, pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Diberhentikan itu ada beberapa aturan, disitu ada perberdaan tafsir, diberhentikan karena apa?” jelas dia.
Menurut dia, Kades bisa diberhentikan bila ancaman hukuman penjaranya lima tahun.
Sementara para kades itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Di situ ada perbedaan tafsir antara Kades dan Bupati,”ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihak komisi A mempersilahkan para Kades itu menggugat ke PTUN bila keberatan. Tujuannya untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Perempuan di Jember Tewas dengan Luka Tusuk di Leher, Diduga Jadi Korban Perampokan
Sebelumnya diberitakan, empat kepala desa di Jember tertangkap polisi karena mengonsumsi narkoba. Mereka sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jember pada 8 November 2021.
Tiga kades nonaktif divonis delapan bulan penjara yakni Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Tamansari dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Sementara Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo divonis 16 bulan penjara, karena terlibat dalam dua perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.