SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP), perusahaan yang perkaranya ditangani Itong Isnaini Hidayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap KPK mendatangi kantor PN Surabaya, Jumat (21/1/2022).
Mereka meminta pimpinan PN Surabaya memeriksa ulang perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
"Selain memeriksa ulang perkara perdata yang diajukan pemohon, kami juga minta hakim yang menangani perkara tersebut diganti," kata kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto kepada wartawan, Jumat.
Perkara tersebut kata Billy sebenarnya sudah dijadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis (20/1/2022).
"Tapi sebelum pembacaan putusan, hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap terlebih dahulu oleh KPK bersama panitera pengganti dan kuasa hukumnya," terang Billy.
Dalam perkara tersebut, pemohon 1 atas nama Achmad Priyantono (Direktur Utama PT SGP) dan pemohon 2 atas nama Abdul Majid (Direktur PT SGP).
Sementara termohon adalah Muhammad Sofyanto dan Yudi Her Oktaviono.
Dalam petitum perkara tersebut, pemohon meminta hakim membubarkan PT SGP dan menetapkan para pemohon sebagai likuidator pembubaran PT SGP.
Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya: Dugaan Kongkalikong Bubarkan Perusahaan untuk Bagi Keuntungan
Sebelumnya diberitakan, tim KPK menangkap hakim Itong Isnaini Hidayat selaku hakim tunggal dalam perkara perdata tersebut beserta Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang menjadi kaki tangan Itong.
Perantara pemberi suap dalam kasus ini, Hendro Kasiono (HK) juga ditangkap.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 140 juta diduga sebagai uang muka suap agar hakim melancarkan kepentingan pemohon dalam perkara tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.