Mereka meminta pimpinan PN Surabaya memeriksa ulang perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
"Selain memeriksa ulang perkara perdata yang diajukan pemohon, kami juga minta hakim yang menangani perkara tersebut diganti," kata kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto kepada wartawan, Jumat.
Perkara tersebut kata Billy sebenarnya sudah dijadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis (20/1/2022).
"Tapi sebelum pembacaan putusan, hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap terlebih dahulu oleh KPK bersama panitera pengganti dan kuasa hukumnya," terang Billy.
Dalam perkara tersebut, pemohon 1 atas nama Achmad Priyantono (Direktur Utama PT SGP) dan pemohon 2 atas nama Abdul Majid (Direktur PT SGP).
Sementara termohon adalah Muhammad Sofyanto dan Yudi Her Oktaviono.
Dalam petitum perkara tersebut, pemohon meminta hakim membubarkan PT SGP dan menetapkan para pemohon sebagai likuidator pembubaran PT SGP.
Sebelumnya diberitakan, tim KPK menangkap hakim Itong Isnaini Hidayat selaku hakim tunggal dalam perkara perdata tersebut beserta Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang menjadi kaki tangan Itong.
Perantara pemberi suap dalam kasus ini, Hendro Kasiono (HK) juga ditangkap.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 140 juta diduga sebagai uang muka suap agar hakim melancarkan kepentingan pemohon dalam perkara tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/21/185450078/kuasa-hukum-perkara-yang-ditangani-hakim-itong-minta-sidang-diperiksa-ulang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan