KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Itong Isnaeni ditangkap bersama seorang panitera pembantu, Hamdan dan seorang pengacara.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel
Hakim bernama Itong Isnaeni itu ditangkap karena diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, ruangan hakim telah disegel oleh KPK.
"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," kata dia, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: KPK Segel Ruang Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT
Mengenai sosok Itong, Martin mengatakan dia bekerja seperti hakim pada umumnya.
"Tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal negatif," ungkapnya, seperti dikutip Surya.co.id.
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Tak hanya menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Dia pun menjadi humas di PHI.
Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN Surabaya
Melansir Tribunnews, Itong memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar.
Hal itu diketahui dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Dia diketahui menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2020 lalu.
Itong tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dia juga memiliki mobil merek Toyota Innova.
Baca juga: Kelanjutan OTT KPK, Seorang Kerabat Bupati Langkat Ditangkap
Dilansir dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.
Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi ketika bertugas di sana.
Pada 2011, Itong membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 199 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Baca juga: Politisi PKS: Ada KPK Koruptor Makin Banyak, Ada BNN Peredaran Narkoba Makin Besar
Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.
Atas putusan bebas Satono dan Andy, Mahkamah Agung sempat memeriksa Itong.
Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Itong kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BIODATA Itong Isnaeni Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK: Jadi Humas PHI, Ini Rekam Jejaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.