Salin Artikel

Sosok Itong Isnaeni, Hakim yang Terjaring OTT KPK di Surabaya

Seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Itong Isnaeni ditangkap bersama seorang panitera pembantu, Hamdan dan seorang pengacara.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

Sosok Hakim Itong

Hakim bernama Itong Isnaeni itu ditangkap karena diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, ruangan hakim telah disegel oleh KPK.

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," kata dia, Kamis (20/1/2022).

Mengenai sosok Itong, Martin mengatakan dia bekerja seperti hakim pada umumnya.

"Tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal negatif," ungkapnya, seperti dikutip Surya.co.id.

Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.

Tak hanya menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Dia pun menjadi humas di PHI.


Harta kekayaan

Melansir Tribunnews, Itong memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar.

Hal itu diketahui dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Dia diketahui menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2020 lalu.

Itong tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dia juga memiliki mobil merek Toyota Innova.

Disebut pernah bebaskan terdakwa korupsi

Dilansir dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.

Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi ketika bertugas di sana.

Pada 2011, Itong membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 199 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Mahkamah Agung sempat memeriksa Itong.

Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Itong kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BIODATA Itong Isnaeni Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK: Jadi Humas PHI, Ini Rekam Jejaknya

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/123736478/sosok-itong-isnaeni-hakim-yang-terjaring-ott-kpk-di-surabaya

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com