LAMONGAN, KOMPAS.com - Satu per satu aset milik S (21), mahasiswi tersangka kasus investasi bodong di Lamongan disita oleh polisi.
Petugas menyita dua unit mobil dan satu rumah.
Baca juga: 30 Warga Tuban Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan Lapor ke Polisi
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, dua mobil yang berhasil disita dari tersangka S berupa mobil Honda Brio dengan perkiraan harga Rp125 juta.
Kemudian Toyota Raize dengan estimasi harga Rp273 juta. Sehingga, total nilai aset yang diamankan dari dua unit kendaraan ini mencapai Rp 398 juta.
"Setelah rumah, kemarin (17/1/2022) kami menyita dua mobil milik tersangka S yang dipegangkan kepada reseller-nya di Tuban," ujar Yoan, saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Mahasiswi di Lamongan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong, Janjikan Korban Keuntungan Besar
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menyita rumah milik S yang masih dalam proses pembangunan di Perumahan ZamZam Residence, yang berada di Jalan Raya Sugio, Lamongan, Sabtu (14/1/2022) lalu.
Adapun dari pengakuan tersangka S kepada polisi, rumah ini dibeli seharga Rp 947 juta.
"Untuk sementara aset yang sudah kami amankan baru itu, dua mobil dan satu rumah. Nanti kalau ada perkembangan, akan saya beritahukan lebih lanjut," kata Yoan.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Tersangka: Sebenarnya Saya Ingin Melakukan Trading...
Beberapa warga Tuban yang mengaku menjadi korban investasi bodong, sempat melaporkan kejadian yang dialami kepada jajaran Polres Tuban.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan para korban investasi bodong yang dilakukan tersangka S oleh reseller-nya di Tuban, Yoan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terusan dari jajaran Polres Tuban.
"Memang ada pelaporan tersebut, tapi kami yang ada di Polres Lamongan, belum menerima laporan resminya dari Polres Tuban," ucap Yoan.
Baca juga: Cairan Kimia Tumpah di Jalan Tewaskan Pengendara Motor di Lamongan, Ini Kronologinya
Pada saat rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022) lalu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana sempat mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus dugaan investasi bodong tersebut.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain S.
"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi lain, dan masih akan melakukan pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," tutur Miko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.