Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kediri Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Penadah

Kompas.com - 16/01/2022, 15:50 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Komplotan pencuri bermodus memecahkan kaca mobil diringkus aparat Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Total ada empat pelaku yang ditangkap yang terdiri dari pelaku utama hingga para penadah barang curiannya.

Mereka adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara, selaku pelaku utama atau eksekutor pencurian.

Baca juga: Kakak Adik di Palembang Berkomplot Aniaya Pencuri hingga Tewas, Korban Dieksekusi di Pemakaman Umum

Serta para penadah barang curiannya yakni HMS (30) dan KAW (31) warga Kota Malang, dan EP (48) warga Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Girindra Wardana mengatakan, pengungkapan itu bermula dari peristiwa pencurian ponsel tablet di mobil dengan modus pecah kaca di Kota Kediri pada 14 Oktober 2021.

"Saat dilakukan penyelidikan, posisi tablet terpantau di Malang," ujar AKP Girindra dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Polisi lantas meluncur ke Malang dan akhirnya menangkap HMS selaku penadah beserta tablet tersebut.

Terungkap, tablet itu didapatnya dari KAW dengan harga Rp 1,1 juta.

Dari situ pengungkapan jaringan ke atasnya terus dilakukan hingga petugas mendapati EP dan pelaku utama yaitu RH.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik Tinggi, Pengusaha Kerupuk di Kediri Menjerit, Ada yang Harus Tutup

Dari pemeriksaan, Girindra menambahkan, terungkap tersangka RH telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya di Kota Kediri.

Setiap kali beraksi, RH ditemani seorang rekannya berinisial M, yang kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto atas suatu kasus.

Adapun modus kejahatannya, dilakukan dengan mengendarai motor berboncengan keliling kota untuk mencari sasaran berupa kendaraan yang terparkir di tepi jalan.

Setelah menemukan sasaran, M bertugas memonitor keadaan di atas motor sedangkan RH selaku eksekutor merusak kaca mobil menggunakan obeng lalu mengambil barang berharga.

Barang-barang hasil kejahatannya lalu dibawa kabur dan dijual ke luar kota. Seperti halnya ponsel tablet tersebut.

Baca juga: Pria di Kediri Coba Bunuh Diri dengan Senapan Angin, Diduga Depresi Kena PHK

Kini para tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri Kota. Mereka dikenakan pasal berbeda.

Tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara ketiga tersangka penadahnya dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com