Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kediri Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Penadah

Kompas.com, 16 Januari 2022, 15:50 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Komplotan pencuri bermodus memecahkan kaca mobil diringkus aparat Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Total ada empat pelaku yang ditangkap yang terdiri dari pelaku utama hingga para penadah barang curiannya.

Mereka adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara, selaku pelaku utama atau eksekutor pencurian.

Baca juga: Kakak Adik di Palembang Berkomplot Aniaya Pencuri hingga Tewas, Korban Dieksekusi di Pemakaman Umum

Serta para penadah barang curiannya yakni HMS (30) dan KAW (31) warga Kota Malang, dan EP (48) warga Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Girindra Wardana mengatakan, pengungkapan itu bermula dari peristiwa pencurian ponsel tablet di mobil dengan modus pecah kaca di Kota Kediri pada 14 Oktober 2021.

"Saat dilakukan penyelidikan, posisi tablet terpantau di Malang," ujar AKP Girindra dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Polisi lantas meluncur ke Malang dan akhirnya menangkap HMS selaku penadah beserta tablet tersebut.

Terungkap, tablet itu didapatnya dari KAW dengan harga Rp 1,1 juta.

Dari situ pengungkapan jaringan ke atasnya terus dilakukan hingga petugas mendapati EP dan pelaku utama yaitu RH.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik Tinggi, Pengusaha Kerupuk di Kediri Menjerit, Ada yang Harus Tutup

Dari pemeriksaan, Girindra menambahkan, terungkap tersangka RH telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya di Kota Kediri.

Setiap kali beraksi, RH ditemani seorang rekannya berinisial M, yang kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto atas suatu kasus.

Adapun modus kejahatannya, dilakukan dengan mengendarai motor berboncengan keliling kota untuk mencari sasaran berupa kendaraan yang terparkir di tepi jalan.

Setelah menemukan sasaran, M bertugas memonitor keadaan di atas motor sedangkan RH selaku eksekutor merusak kaca mobil menggunakan obeng lalu mengambil barang berharga.

Barang-barang hasil kejahatannya lalu dibawa kabur dan dijual ke luar kota. Seperti halnya ponsel tablet tersebut.

Baca juga: Pria di Kediri Coba Bunuh Diri dengan Senapan Angin, Diduga Depresi Kena PHK

Kini para tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri Kota. Mereka dikenakan pasal berbeda.

Tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara ketiga tersangka penadahnya dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau