Salin Artikel

Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kediri Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Penadah

Total ada empat pelaku yang ditangkap yang terdiri dari pelaku utama hingga para penadah barang curiannya.

Mereka adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara, selaku pelaku utama atau eksekutor pencurian.

Serta para penadah barang curiannya yakni HMS (30) dan KAW (31) warga Kota Malang, dan EP (48) warga Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Girindra Wardana mengatakan, pengungkapan itu bermula dari peristiwa pencurian ponsel tablet di mobil dengan modus pecah kaca di Kota Kediri pada 14 Oktober 2021.

"Saat dilakukan penyelidikan, posisi tablet terpantau di Malang," ujar AKP Girindra dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Polisi lantas meluncur ke Malang dan akhirnya menangkap HMS selaku penadah beserta tablet tersebut.

Terungkap, tablet itu didapatnya dari KAW dengan harga Rp 1,1 juta.

Dari situ pengungkapan jaringan ke atasnya terus dilakukan hingga petugas mendapati EP dan pelaku utama yaitu RH.

Dari pemeriksaan, Girindra menambahkan, terungkap tersangka RH telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya di Kota Kediri.

Setiap kali beraksi, RH ditemani seorang rekannya berinisial M, yang kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto atas suatu kasus.

Adapun modus kejahatannya, dilakukan dengan mengendarai motor berboncengan keliling kota untuk mencari sasaran berupa kendaraan yang terparkir di tepi jalan.

Setelah menemukan sasaran, M bertugas memonitor keadaan di atas motor sedangkan RH selaku eksekutor merusak kaca mobil menggunakan obeng lalu mengambil barang berharga.

Barang-barang hasil kejahatannya lalu dibawa kabur dan dijual ke luar kota. Seperti halnya ponsel tablet tersebut.

Kini para tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri Kota. Mereka dikenakan pasal berbeda.

Tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara ketiga tersangka penadahnya dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/16/155045278/komplotan-pencuri-spesialis-pecah-kaca-mobil-di-kediri-dibekuk-polisi-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke