Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama

Kompas.com - 14/01/2022, 19:06 WIB
Muchlis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - HF, pelaku penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (14/1/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, HF dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP setelah menjelanai pemeriksaan oleh penyidik.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penistaan agama," kata Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Permintaan Maafnya

Dalam pasal tersebut, kata Gatot, ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

HF berhasil diamankan oleh pihak Polda Jatim setelah berkoordinasi dengan pihak Polda NTB dan Polda Yogyakarta. HF diamankan di kediamannya di daerah Bantul pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan, langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ucap dia.

Berdasar pada pengakuannya, HF langsung kembali ke daerah Yogyakarta setelah melakukan tindakan menendang dan membuang sesajen di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru: Saya Minta Maaf

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, HF sengaja merekam aktivitasnya dengan menggunakan ponsel milik dia pribadi dengan meminta bantuan temannya untuk merekam.

"Usai merekam, tersangka ini menge-share video tersebut ke grup Whatsapp (WA)," katanya.

Sementara untuk motif tersangka, kata Totok, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Saat Melakukan Konferensi Pers. HF Penendang Sesajen Di Gunung Semeru dijerat Pasal Penistaan Agama, Di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).Dok Humas Polda Jatim Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Saat Melakukan Konferensi Pers. HF Penendang Sesajen Di Gunung Semeru dijerat Pasal Penistaan Agama, Di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Meminta maaf secara terbuka

Saat diamankan di Polda Jawa Timur, tersangka penendang sesajen itu meminta maaf secara terbuka.

"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya," kata HF meminta maaf kepada publik.

Baca juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tak Melawan saat Ditangkap di Bantul

Selain video yang viral, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu adalah handphone tersangka dan sisa sesajen yang ditendang.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," kata Totok.

Sebelumnya, video seorang pria menendang sesajen di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang lelaki yang merupakan HF menendang dan membuang sesajen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com