BATU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Batu menangkap seorang pengendara sepeda motor yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, mengatakan, pelaku berinisial MS (49), warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ditangkap Kamis (13/1/2022) pukul 23.00 WIB.
"Ini merupakan kasus seseorang memiliki senjata api tanpa izin. Kemarin malam pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan MS," kata Yogi dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Acungkan Senjata Tajam ke Polisi yang Sedang Apel Pagi, Pria di Lumajang Ditangkap
Yogi menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Bumiaji dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Menurut Yogi, pada senjata api rakitan jenis revolver tersebut ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru lain dari senjata api rakitan itu.
"Kami dapatkan empat peluru lain, ini peluru modifikasi bukan peluru pabrikan. Peluru ini bisa meletus dan berbahaya bagi orang lain," katanya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp 1,2 juta melalui skema cash on delivery (COD) di wilayah Jawa Timur, namun bukan pada wilayah Kota Batu.
Baca juga: Cekik Pacar karena Cemburu hingga Tewas, Pria di Jember Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, pihak kepolisian juga masih berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk mencari penjual senjata api rakitan yang telah dimiliki pelaku selama kurang lebih satu tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.