Bermula adanya kecurigaan terhadap produk-produk pasta gigi dengan kemasan memudar dan rasa berbeda, polisi pun menelusuri distribusinya.
Para tersangka diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kendangsari Gang VI, Surabaya.
Rumah kontrakan tersebut digunakan digunakan sebagai pabrik pasta gigi palsu.
"Kami lantas melakukan penggerebekan terhadap dua tersangka, serta menyita barang bukti yang ada di rumah itu," jelas Deddie.
Pelaku telah mengedarkan pasta gigi palsu itu sebanyak tujuh kali dengan keuntungan bersih sekitar Rp 15 juta.
"Kalau untung bersih diperkirakan Rp 15 juta. Sementara kalau dihitung semua, ya, kemungkinan bisa di atas itu, sampai puluhan juta," terang Deddie.
Adapun barang bukti yang didapat petugas dari rumah itu adalah dua karung tepung, beberapa botol cairan busa dan pemutih, satu botol cairan rasa mint, ratusan kemasan pasta gigi Pepsodent, serta lakban kuning berlogo Unilever.
"Ada juga barang bukti tambahan, yakni alat suntikan yang digunakan mengisi bahan ke dalam kemasan. Kemudian, alat pemanas untuk menutup kemasan bawah," ungkap Deddie.
Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.