KEDIRI, KOMPAS.com- Polisi Kediri, Jawa Timur, akhirnya menahan RE (22), seorang perempuan yang telah memukul OS bocah usia 10 tahun hingga luka dan dirawat di rumah sakit.
Pelaku asal Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri itu sebelumnya memukul seorang bocah karena tak terima OS telah mengejek anaknya.
Baca juga: Gara-gara Anaknya Diejek, Perempuan di Kediri Pukul Bocah hingga Mimisan dan Masuk RS
Kepala Seksi Humas Polres Kediri Iptu Henry Mudi Yuwono mengatakan, pelaku berstatus tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (9/1/2022).
"Tersangka ditahan," ujar Iptu Henry Mudi Yuwono pada Kompas.com, Senin (10/1/2022) malam.
RE dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Ngadirejo Ahmad Shofwan Hadawi mengatakan, korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit sejak 5 Januari lalu.
"Informasinya hari ini atau besok kemungkinan akan pulang," ujar Shofwan pada Kompas.com.
Atas peristiwa itu, Lurah dengan sapaan akrab Iwan itu menambahkan, pihak lingkungan telah menggalang dana untuk pemenuhan kebutuhan harian korban selama di rumah sakit.
Sebab, keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu dengan penghasilan tidak tetap.
Bahkan orangtua korban selama ini juga menempati rumah kerabat pelaku dengan menyewanya.
Baca juga: Kasus Panggung Ambruk di Kediri, Polisi Akan Datangkan Saksi Ahli