SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menghirup udara bebas sejak Jumat (7/1/2022) pagi.
Saiful disebut telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan pengadilan.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Pembiayaan Multiguna Rp 25 Miliar, Analis Bank di Sidoarjo Ditahan
Saiful Ilah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jumat pukul 05.00 WIB.
"Per Jumat hari ini yang bersangkutan sudah bebas. Dari Lapas Porong, Saiful Ilah dijemput anak dan kuasa hukumnya," kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Saiful Ilah berstatus bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
"Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya," terang Gun Gun.
Selama dipenjara di Lapas Porong, Saiful Ilah aktif mengikuti pembinaan kerohanian.
"Yang bersangkutan menjadi pengurus Masjid Nurul Fuad di dalam lapas. Banyak mengaji dan ibadah harian," jelasnya.
Saiful Ilah masuk ke Lapas Porong untuk menjalani sisa hukuman penjara pada 14 Oktober 2021.
Eksekusi terhadap mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.