MADIUN, KOMPAS.com,-Wali Kota Madiun Maidi memutuskan menolak 4.880 unit laptop yang dipasok PT PINS (anak perusahaan PT Telkom Indonesia) selaku pemenang tender, lantaran spesifikasi barangnya tidak sesuai kontrak.
Penolakan laptop merk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) pengadaan tahun anggaran 2021 itu karena Pemkot Madiun meminta spesifikasi memori DDR4. Namun laptop yang datang hanya dilengkapi memori DDR3.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli Poltek Madiun.
“Setelah adanya pemeriksaan bahwa laptop itu tidak sesuai dengan kontrak. Padahal proses pengadaan laptop ini luar biasa lamanya,” kata Maidi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Vaksinasi Lansia Belum Tuntas, Madiun Turun PPKM Level 2
Menurut Maidi, pengadaan laptop yang dianggarkan APBD Kota Madiun tahun 2021 sebesar Rp 35 miliar itu datang dua tahap.
Tahap pertama datang 1.000 unit dan sisanya 3.800 datang pada tahap kedua.
Maidi mengibaratkan penolakan laptop seperti memesan nasi pecel lauk daging namun yang datang nasi pecel berlauk lain.
“Kita pesan nasi pecel lauk daging tetapi yang datang nasi pecel lauk telur. Jangan, tidak boleh itu,” jelas Maidi.
Terhadap persoalan ini, Pemkot Madiun sudah meminta pendampingan kejaksaan dan kepolisian untuk sepakat menolak laptop itu dan dikembalikan ke PT PINS.
“Ada satu spek yang tidak sesuai yakni memori DDR 3. Padahal kontraknya memori DDR 4. Ya mohon maaf kita tolak,” ujar Maidi.
Baca juga: Hujan Lebat Landa Madiun, 388 Rumah Warga Terendam Banjir
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.