Salin Artikel

Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak, Wali Kota Madiun Tolak Pengadaan 4.880 Laptop

MADIUN, KOMPAS.com,-Wali Kota Madiun Maidi memutuskan menolak 4.880 unit laptop yang dipasok PT PINS (anak perusahaan PT Telkom Indonesia) selaku pemenang tender, lantaran spesifikasi barangnya tidak sesuai kontrak.

Penolakan laptop merk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) pengadaan tahun anggaran 2021 itu karena Pemkot Madiun meminta spesifikasi memori DDR4. Namun laptop yang datang hanya dilengkapi memori DDR3.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli Poltek Madiun. 

“Setelah adanya pemeriksaan bahwa laptop itu tidak sesuai dengan kontrak. Padahal proses pengadaan laptop ini luar biasa lamanya,” kata Maidi, Selasa (4/1/2022).

Menurut Maidi, pengadaan laptop yang dianggarkan APBD Kota Madiun tahun 2021 sebesar Rp 35 miliar itu datang dua tahap.

Tahap pertama datang 1.000 unit dan sisanya 3.800 datang pada tahap kedua.

Maidi mengibaratkan penolakan laptop seperti memesan nasi pecel lauk daging namun yang datang nasi pecel berlauk lain.

“Kita pesan nasi pecel lauk daging tetapi yang datang nasi pecel lauk telur. Jangan, tidak boleh itu,” jelas Maidi.

Terhadap persoalan ini, Pemkot Madiun sudah meminta pendampingan kejaksaan dan kepolisian untuk sepakat menolak laptop itu dan dikembalikan ke PT PINS.

“Ada satu spek yang tidak sesuai yakni memori DDR 3. Padahal kontraknya memori DDR 4. Ya mohon maaf kita tolak,” ujar Maidi.

Selisih harga

Bila dihitung nilainya, kata Maidi, selisih DDR3 dan DDR4 mencapai Rp 500 juta.

Jika selisih dipotongkan dari nilai kontrak, maka akan terjadi penyimpangan lantaran kontrak pengadaan laptop itu menggunakan spesifikasi memori DDR4.

Maidi menyatakan, Pemkot Madiun sudah memberikan waktu kepada PT PINS untuk mengganti laptop yang spesifikasi sesuai dengan kontrak.

Namun hingga akhir tahun 2021, laptop yang sesuai spesifakasi dalam kontrak itu tak kunjung datang.

Maidi menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua siswa lantaran peminjaman laptop gratis gelombang kedua belum bisa diberikan.

Ia menyebut laptop gelombang pertama sudah dibagikan pada siswa pada tahun 2020 sebanyak 5.425 unit.

“Pada masa waktu pandemi sudah digunakan bagus dan pembelajaran daring lancar. Apalagi Wifi gratis sudah dipasang pada 1.850 titik,” jelas Maidi.

Bagikan ke siswa

Maidi menuturkan, laptop gelombang kedua sebanyak 4.880 awalnya akan dibagikan bagi siswa kelas 5 SD dan siswa kelas 8 SMP. Terlebih Kota Madiun sudah mendapatkan julukan sebagai smart city.

Adapun, Maidi menyesalkan pengadaan laptop yang dikirim PT PINS tidak sesuai spesifikasi. Padahal PT PINS merupakan perusahaan milik pemerintah.

“Saya sangat menyesal. Kita orang pemerintah dengan pemerintah seharusnya sinergi yang bagus. Tetapi kenyataannya seperti kita terima tetapi yang terpenting secara keuangan tidak ada kerugian negara,” ungkap Maidi.

Sementara itu General Manager E-Commerce PT PINS Indonesia Hernadi Yoga yang dikonfirmasi Kompas.com via telepon seluler dan pesan WhatsApp belum merespons hingga Selasa malam.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/05/070003178/spesifikasi-tak-sesuai-kontrak-wali-kota-madiun-tolak-pengadaan-4880-laptop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke