SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memanggil Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait temuan beberapa pengusaha lontong di Surabaya, Jawa Timur, yang mengeluhkan tagihan gas karena dianggap melebihi batas kewajaran.
Para pengusaha lontong yang tinggal di Kampung Lontong, Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya, itu menerima tagihan dari PGN sebesar Rp 15 juta hingga Rp 21 juta.
Pihak PGN, para pengusaha lontong dan organisasi perangkat daerah (OPD) diundang di Balai Kota Surabaya untuk memberikan klarifikasi tentang kenaikan harga gas tersebut, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Pengrajin Lontong di Surabaya Keluhkan Tagihan Gas Rp 21 Juta, Armuji Akan Panggil PGN
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta agar PGN Surabaya segera melaporkan ke PGN Pusat mengenai kejadian di Kota Surabaya.
Ia juga mengajak agar PGN bisa selaras dengan upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk pemulihan ekonomi.
"Masuknya jaringan gas bumi PGN di Kota Surabaya itu spiritnya adalah membantu masyarakat supaya lebih ekonomis," kata Cak Ji, sapaan akrab Armuji, Selasa.
Cak Ji juga meminta PGN dapat memberikan kebijakan khusus kepada warga di Kampung Lontong Surabaya.
Baca juga: Lurah di Surabaya Harus Bisa Beri Solusi Masalah Warganya, Wali Kota: Jika Tak Mampu, Silakan Mundur
Salah satunya memberikan tarif khusus bagi UMKM atau bahkan menjadikan Kampung Lontong sebagai binaan PGN.
Dengan demikian, tarif yang dibebankan tidak mengganggu dan operasional pengusaha lontong bisa tetap berjalan.
"Yang perlu digarisbawahi, mereka itu warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), perajin kecil. Jadi kita harap PGN bisa memberikan perhatian khusus, sehingga tarifnya tidak terlalu mahal," ucap Cak Ji.
Sementara itu, Area Head Manager PGN Surabaya Arief Nurrachman menilai jumlah tagihan itu sudah wajar.
Jika keberatan membayar tagihan, ia meminta kepada para pengusaha lontong di Surabaya untuk memberikan jaminan dengan membayar tagihan dengan cara dicicil sebanyak enam kali.
"Karena saat ini perajin lontong masih masuk kategori rumah tangga, jadi diharapkan pindah ke kategori pelaku usaha kecil. Nanti kita bantu lakukan migrasi ke kategori pelaku usaha kecil," kata Arief.
Baca juga: Omicron Terdeteksi di Surabaya, Bagaimana dengan PTM Siswa di Sekolah?
Perwakilan Paguyuban Perajin Lontong Surabaya, Joko Prasetyo, menyampaikan bahwa warga keberatan dengan jaminan dan penerapan tarif rumah tangga oleh pihak PGN.
"Sejak awal kan (PGN) tahu bahwa di sini perajin lontong, kok diterapkan kategori rumah tangga? Harusnya langsung dipindah ke kategori pelaku usaha mikro tanpa harus migrasi lagi," ucap Joko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.