Tersangka lain berinisial SD (52) yang berada di Banyuwangi, menyarankan istri korban, SR, membayar uang Rp 40 juta tersebut.
Bila dibayarkan, suaminya tidak akan dibawa ke Polda Jatim dan akan dilepaskan.
SR memutuskan berangkat ke Jember dan menggadaikan mobil yang dimilikinya senilai Rp 15 juta.
Baca juga: Fakta Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Mantan Napi Pemerkosaan, Jadi Tersangka
Saat bertemu komplotan polisi gadungan, ia menyerahkan uang itu dan mengatakan jumlahnya Rp 20 juta.
Korban MJ dan SR istrinya kemudian dilepas dan lekas pulang ke Banyuwangi.
Mereka segera melaporkan kejadian yang mereka alami ke kepolisian di Banyuwangi.
"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” kata Nasrun lagi.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo kemudian berhasil mengamankan tersangka SD dan SD yang merupakan warga Banyuwangi, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Akhir Perjalanan Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Gagal Nikah dan Ditangkap di Pengadilan
Dalam pengembangan kasus, empat orang tersangka lain yang merupakan warga Jember turut diamankan beserta barang bukti.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Bila masyarakat menghadapi kejadian seperti itu langsung komunikasi, ke Kantor Polsek terdekat, Babinkamtibmas, atau polisi yang dikenal," ucap Nasrun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.