Salin Artikel

Polisi Gadungan di Banyuwangi Beraksi seperti Penculik, Korban Disekap dan Diperas

Korban diikat tangannya ke belakang dan ditutup matanya saat dibawa.

Mula-mula seorang tersangka berinisial SM (46) datang ke rumah korban MJ (60), warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (20/12/2021).

SM mengajak korban mengonsumsi narkotika jenis sabu. Korban menolak ajakan itu.

Beberapa saat kemudian tiga pelaku lain datang mengaku anggota Satnarkoba Polda Jatim untuk menangkap keduanya.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan kemudian korban dan SM yang pura-pura ikut tertangkap dimasukkan mobil dalam keadaan tangan diikat ke belakang dan mata ditutup dengan topi ninja.

"Selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda, dan diketahui kemudian ternyata korban dibawa ke Jember, tepatnya di daerah Ambulu,” kata Nasrun, Senin (27/12/2021).

Sesampai di Kecamatan Ambulu, Jember, korban diturunkan, juga SM yang masih pura-pura ikut tertangkap.

Korban dimintai uang Rp 40 juta agar bebas. SM pura-pura dimintai Rp 60 juta agar dilepas.


Tersangka lain berinisial SD (52) yang berada di Banyuwangi, menyarankan istri korban, SR, membayar uang Rp 40 juta tersebut.

Bila dibayarkan, suaminya tidak akan dibawa ke Polda Jatim dan akan dilepaskan.

SR memutuskan berangkat ke Jember dan menggadaikan mobil yang dimilikinya senilai Rp 15 juta.

Saat bertemu komplotan polisi gadungan, ia menyerahkan uang itu dan mengatakan jumlahnya Rp 20 juta.

Korban MJ dan SR istrinya kemudian dilepas dan lekas pulang ke Banyuwangi.

Mereka segera melaporkan kejadian yang mereka alami ke kepolisian di Banyuwangi.

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” kata Nasrun lagi.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo kemudian berhasil mengamankan tersangka SD dan SD yang merupakan warga Banyuwangi, Rabu (22/12/2021).

Dalam pengembangan kasus, empat orang tersangka lain yang merupakan warga Jember turut diamankan beserta barang bukti.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Bila masyarakat menghadapi kejadian seperti itu langsung komunikasi, ke Kantor Polsek terdekat, Babinkamtibmas, atau polisi yang dikenal," ucap Nasrun.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/28/100540278/polisi-gadungan-di-banyuwangi-beraksi-seperti-penculik-korban-disekap-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke