Pihak mal juga diminta meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru kecuali pameran UMKM.
Dilarang ada pawai atau arak-arakan pada saat momen tahun baru, baik secara terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diminta untuk dilakukan dengan sederhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.