Pihak mal juga diminta meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru kecuali pameran UMKM.
Dilarang ada pawai atau arak-arakan pada saat momen tahun baru, baik secara terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diminta untuk dilakukan dengan sederhana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang