Salin Artikel

Ini Sanksi Bagi Pengelola Tempat Hiburan Malam di Surabaya yang Nekat Buka Saat Malam Natal dan Tahun Baru

SURABAYA, KOMPAS.com - Rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur, dilarang beroperasi saat malam Natal 2021 dan malam Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Surabaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.

"Jadi pada malam Natal dan malam pergantian tahun baru dilarang beroperasi, tepatnya tanggal 24 dan 31 Desember," kata Wakil Sekretaris Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (23/12/2021).

Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi jika pengelola tempat hiburan malam tetap nekat beroperasi di malam itu. Sanksi yang akan diberikannya berupa penyegelan atau bahkan pencabutan izin operasional.

"Yang pasti, sanksi nanti akan ditentukan sesuai tingkat pelanggaran. Termasuk penyegelan hingga pencabutan izin operasional," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Surabaya.

SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Eri Cahyadi itu ditujukan langsung kepada pimpinan atau pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan atau fasilitas umum se-Kota Surabaya.

Poin penting dalam SE tersebut yaitu berkaitan dengan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022.

Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan diatur mulai pukul 9.00 hingga 22.00 WIB.

SE itu juga mewajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan.


Pihak mal juga diminta meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru kecuali pameran UMKM.

Dilarang ada pawai atau arak-arakan pada saat momen tahun baru, baik secara terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diminta untuk dilakukan dengan sederhana.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/23/185515878/ini-sanksi-bagi-pengelola-tempat-hiburan-malam-di-surabaya-yang-nekat-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke