JEMBER, KOMPAS.com - MS (51), warga Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mayang pada Rabu (22/12/2021) karena diduga mencuri 3.000 bibit tanaman porang milik warga setempat.
Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menjelaskan, pencurian bibit porang itu terjadi pada Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Warga Desa Tukang Makin Sejahtera Setelah Budidaya Porang, Banyak yang Beli Mobil
Saat itu, korban yang bernama Juharto (43) mendatangi lahan miliknya yang ditanami bibit porang sebanyak 9.000 bibit.
Namun dia mendapati sebagian lahan yang ditanami bibit porang sudah tidak ada.
"Ada sekitar 3.000 bibit yang hilang, korban merasa bibit tersebut dicuri," kata dia pada Kompas.com via telepon Kamis (23/12/2021).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Mayang.
Baca juga: Pengungsi Letusan Gunung Semeru di Jember Capai 222 Jiwa, Tersebar di 8 Kecamatan
Kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa seseorang berinisial MS sering menjual bibit porang dengan jumlah banyak.
Selanjutnya polisi dan korban melakukan pengintaian di sekitar lahan.
Ternyata, MS datang ke lahan tanaman porang milik korban dan langsung mengambil bibit porang yang sudah ditanam.
Baca juga: Pengungsi Letusan Gunung Semeru di Jember Capai 222 Jiwa, Tersebar di 8 Kecamatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.